Selasa, 29 Desember 2009

Perselisihan Hubungan Industrial


Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.

SEJARAH HUKUM PERBURUHAN


Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:

1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pengertian Sumber Hukum:

a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum


Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:

Sabtu, 26 Desember 2009

UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :

a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;

Selasa, 01 Desember 2009

Kasus Buruh Hotel Grand Aquila Diadukan

Senin, 30 November 2009 , 15:49:00

PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.

Buruh Jabar Minta UU Ketenagakerjaan Tak Direvisi

Senin, 30 November 2009 | 22:07 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.

Pergerakan Buruh Indonesia Tolak Penetapan UMK

jum'at, 20 November 2009 | 19:55 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.

Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.

Ratusan Buruh Minta UMK Sesuai KHL

selasa, 24 November 2009 | 20:20 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu

TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.

Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.

Senin, 30 November 2009

BESARAN UMK 2010 DI JAWA BARAT

Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT
Nomor : 561/Kep.1665-Bangsos/2009
Tanggal : 20 Nopember 2009
Tentang : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2010

1. Kabupaten Cianjur Rp. 743.500
2. Kota Depok Rp. 1.157.000
3. Kota Sukabumi Rp. 850.000
4. Kota Cirebon Rp. 840.000
5. Kabupaten Cirebon Rp. 825.000
6. Kabupaten Kuningan Rp. 700.000
7. Kabupaten Indramayu Rp. 854.145
8. Kota Banjar Rp. 689.800
9. Kabupaten Ciamis Rp. 699.815
10. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 775.000
11. Kota Tasikmalaya Rp. 780.000
12. Kabupaten Garut Rp. 735.000
13. Kabupaten Bandung Rp. 1.060.500
14. Kota Bandung Rp. 1.118.000
15. Kota Cimahi Rp. 1.107.304
16. Kabupaten Bandung Barat Rp. 1.105.225
17. Kota Bogor Rp. 971.200
18. Kabupaten Bogor Rp. 1.056.914
19. Kabupaten Sukabumi Rp. 671.500
20. Kabupaten Majalengka Rp. 720.000
21. Kabupaten Subang Rp. 746.400
22. Kota Bekasi Rp. 1.155.000
23. Kabupaten Karawang Rp. 1.111.000
24. Kabupaten Purwakarta Rp. 890.000
25. Kabupaten Sumedang Rp. 1.058.978
26. Kabupaten Bekasi Rp. 1.168.974

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (PSP) SEBAGAI WAKIL SELURUH PEKERJA ANGGOTA SPN




AKTIFITAS/KEGIATAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Sebagai wakil para pekerja/buruh, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) memiliki hak yang sebagaimana terangkum dalam pasal 3 konvensi no. 87, “…untuk menyelanggarakan kegiatan dan menyusun program.” Hak ini diperlukan untuk menyuarakan dan membela kepentingan anggota pada khususnya dan semua para pekerja pada umumnya. Serikat pekerja memiliki kebebasan untuk menyusun programnya sendiri. Pemerintah tidak dibenarkan ikut campur dalam kegiatan dan penyusunan program serikat pekerja. Juga, pembatasan atas kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan kebebasan berserikat.
Aktifitas adalah bagian penting dari PSP karena ia menjadi inti dan puncak dari seluruh proses pendirian, kemandirian, mampu mengemban amanah anggota, memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan dsb.

MILITANSI PEREMPUAN DALAM GERAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN

Perempuan merupakan sumber tenaga kerja utama dalam industri manufaktur, seperti tekstil dan garmen di Asia. Dominasi perempuan dalam industri manufaktur bersamaan dengan pengalihan produksi manufaktur dari Negara-negara maju ke Negara yang sedang berkembang yang menyediakan tenaga kerja murah.

Berbagai temuan dan studi ketenagakerjaan memperhatikan bahwa pengusaha lebih memilih pekerja perempuan karena asumsi mengenai tingginya tingkat keterampilan, kepatuhan, kesabaran dan kesediaannya dalam menerima upah rendah, namun asumsi ini tidak sejalan dengan berbagai pengamatan dan studi mengenai keterlibatan perempuan dalam gerakan buruh. Menurut pengamatan saya, bahwa pekerja perempuan cenderung lebih aktif dan berani berbicara dibanding dengan kolega laki-laki mereka, apalagi pekerja perempuan migran, kata Wakil Sekretaris DPC SPN KBB. Namun hubungan antara perempuan dan gerakan buruh jauh dari sederhana, tambahnya.

Sabtu, 28 November 2009

Hak-hak Serikat Pekerja dan HAM

Dalam Negara demokratis, Hak Asasi Manusia (HAM) sangat diakui dan dipegang teguh. Apakah HAM itu? HAM adalah perangkat jaminan hidup setiap orang yang diperolehnya sejak dilahirkan, tanpa memandang asal Negara, agama, budaya, social-ekonomi, afiliasi politik, ras, jenis kelamin dll. HAM digunakan/diperlukan karena Negara memiliki kekuasaaan yang besar yang apabila tidak terkontrol maka dikhawatirkan akan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Komite Kebebasan Berserikat ILO telah menggariskan prinsip bahwa kebebasan berserikat hanya dapat terwujud dimana ada jaminan pelaksanaan HAM. Hak-hak Serikat Pekerja mesti dilakukan secara normal sebagaimana digariskan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Hak-hak Serikat Pekerja adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.

Lima Hak Serikat Pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yaitu ;

PENGERTIAN HAK-HAK PEKERJA DAN HAK SERIKAT PEKERJA

Apa yang dimaksud dengan “hak-hak pekerja”? Bukankah setiap pekerja telah memiliki hak seperti yang ada dalam aturan hukum? Mengapa “hak serikat pekerja” menjadi penting dibicarakan? Tiga pertanyaan tersebut dapat dengan sederhana dijawab bahwa : “hak serikat pekerja” tidak sama dengan “hak-hak pekerja”. Hal ini perlu dikemukakan sedari awal sebab umumnya “hak serikat pekerja” (trade union rights) disamakan begitu saja dengan “hak-hak pekerja” (worker’s rights). Dimana letak perbedaannya?

“Hak-hak pekerja” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya di bawah perintah orang pemberi kerja maka seorang pekerja perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dari orang yang membayar gajinya. “Hak pekerja” tersebut muncul secara bersamaan ketika si pekerja mengikat dirinya pada si majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah ; hak atas upah.

mukadimah

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesunggunya pembangunan Indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merataberdasarkan Pancasila dan UUD'45.

Bahwa untuk mewujudkan cita-cita tersebut, pekerja Indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan Indonesia.

Bahwa kaum pekerja Indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunanekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera dan bermartabat, pekerja Indonesia bersepakat bergabung ke dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN)..