Rabu, 24 November 2010

GUBERNUR JAWA BARAT TETAPKAN UMK 2011

BANDUNG,Pikiran Rakyat(PRLM).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2011 sebagai gaji paling rendah di sebuah kawasan. Penetapan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor. 561/Kep.1564-Bansis/2010 tentang UMK Jabar 2011.

Gubernur menjelaskan,

Selasa, 23 November 2010

UU Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN

Diskusi Tentang Praktek Kerja Kontrak Dan OutSourcing

tor
DISKUSI TERBATAS
PRAKTEK KERJA KONTRAK DAN OUTSOURCING BURUH
DAN REVISI UU 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
AKATIGA, 18 November 2010

Latar Belakang
Penelitian mengenai “Praktek Kerja Kontrak dan Outsourcing Buruh di Sektor Industri Metal di Indonesia” yang baru saja diselesaikan oleh Akatiga-FSPMI-FES memperlihatkan bahwa praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing diterapkan di hampir semua sub-sektor industri metal di semua lokasi penelitian (Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Jawa Timur), baik di perusahaan PMA maupun PMDN, yang berada di dalam maupun di luar kawasan industri. Perusahaan-perusahaan tersebut mempekerjakan buruh kontrak dan outsourcing di semua bagian pekerjaan produksi dan nonproduksi, atau di pekerjaan utama dan pekerjaan pendukung.

Sabtu, 13 November 2010

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPN


ANGGARAN DASAR
SERIKAT PEKERJA NASIONAL



MUKADIMAH

Atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa bahwa sesungguhnya pembangunan indonesia ditujukan untuk mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara secara adil dan merata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Bahwa untuk mewujudkan cita – cita tersebut, pekerja indonesia mempunyai hak dan kewajiban serta tanggung jawab yang tinggi untuk mensukseskan pembangunan indonesia.

Bahwa kaum pekerja indonesia sebagai masyarakat pelaku pembangunan ekonomi bangsa dijamin hak dan kepentingannya dalam politik dan ekonomi yang meliputi hak berserikat, berunding bersama dan memperoleh kehidupan yang layak selama bekerja hingga purna kerja.

Bahwa dengan didorong oleh keinginan yang luhur, untuk hidup sejahtera dan bermartabat, pekerja indonesia bersepakat bergabung kedalam Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Bahwa kemudian dari pada itu untuk menjadikan serikat pekerja nasional sebagai organisasi yang bebas, mandiri, demokratis propesional, bertanggung jawab, yang melindungi hak dan kepentingan serta memajukan kesejahteraan, mencerdaskan kehidupan dan meningkatkan tanggung jawab serta produktifitas kerja pada anggota, maka disusunlah dasar perjuangan organisasi didalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Serikat Pekerja Nasional.


Visi :

“Memperjuangkan terwujudnya masyarakat pekerja yang diperlakukan secara adil, hidup sejahtera dan bermartabat”

Misi :

-Mempunyai komitmen yang kuat terhadap perjuangan serikat pekerja untuk mendorong penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan dengan ikut mengawasi serta melaporkan aparat penegak hukum dari perilaku bermasalah dan korupsi.

-Menumbuhkan kepemimpinan SPN yang mempunyai kemampuan membangun solidaritas dan soliditas terhadap seluruh pekerja anggota yang memiliki integritas kepribadian yang baik, keunggulan moral, amanah dan propesional dibidang ketenagakerjaan.

-Mendorong dan membangun perangkat organisasi ditingkat otonomi daerah yang terintegrasi serta berorientasi pada semangat kesatuan dan persatuan secara propesional melalui musyawarah pada tingkat pusat, propinsi dan kabupaten / kota.

-Mendorong adanya sistem pengupahan yang layak serta mempunyai nilai daya saing secara individu bagi peningkatan kehidupan pekerja bserta keluarganya melalui penguatan posisi tawar perjuangan SPN.

-Mendorong secara institusi maupun individu untuk menempatkan organisasi SPN sejajar dengan organisasi masyarakat sosial, ekonomi dan politik lainnya yang mampu melakukan kerjasama yang saling menguntungkan.