UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu
diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Jl. Raya Batujajar KM. 4,8 No. 106 Giriasih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Telp. (022)21150006
Jumat, 29 Januari 2010
Rabu, 27 Januari 2010
Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata
Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang iperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang iperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan
dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa
kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan
dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa
kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
Sabtu, 16 Januari 2010
Selasa, 29 Desember 2009
Perselisihan Hubungan Industrial

Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN

Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengertian Sumber Hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
Sabtu, 26 Desember 2009
UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Selasa, 01 Desember 2009
Kasus Buruh Hotel Grand Aquila Diadukan
Senin, 30 November 2009 , 15:49:00
PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.
PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.
Buruh Jabar Minta UU Ketenagakerjaan Tak Direvisi
Senin, 30 November 2009 | 22:07 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.
BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.
Pergerakan Buruh Indonesia Tolak Penetapan UMK
jum'at, 20 November 2009 | 19:55 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.
Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.
Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.
Ratusan Buruh Minta UMK Sesuai KHL
selasa, 24 November 2009 | 20:20 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.
Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.
Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.
Senin, 30 November 2009
BESARAN UMK 2010 DI JAWA BARAT
Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT
Nomor : 561/Kep.1665-Bangsos/2009
Tanggal : 20 Nopember 2009
Tentang : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2010
1. Kabupaten Cianjur Rp. 743.500
2. Kota Depok Rp. 1.157.000
3. Kota Sukabumi Rp. 850.000
4. Kota Cirebon Rp. 840.000
5. Kabupaten Cirebon Rp. 825.000
6. Kabupaten Kuningan Rp. 700.000
7. Kabupaten Indramayu Rp. 854.145
8. Kota Banjar Rp. 689.800
9. Kabupaten Ciamis Rp. 699.815
10. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 775.000
11. Kota Tasikmalaya Rp. 780.000
12. Kabupaten Garut Rp. 735.000
13. Kabupaten Bandung Rp. 1.060.500
14. Kota Bandung Rp. 1.118.000
15. Kota Cimahi Rp. 1.107.304
16. Kabupaten Bandung Barat Rp. 1.105.225
17. Kota Bogor Rp. 971.200
18. Kabupaten Bogor Rp. 1.056.914
19. Kabupaten Sukabumi Rp. 671.500
20. Kabupaten Majalengka Rp. 720.000
21. Kabupaten Subang Rp. 746.400
22. Kota Bekasi Rp. 1.155.000
23. Kabupaten Karawang Rp. 1.111.000
24. Kabupaten Purwakarta Rp. 890.000
25. Kabupaten Sumedang Rp. 1.058.978
26. Kabupaten Bekasi Rp. 1.168.974
Nomor : 561/Kep.1665-Bangsos/2009
Tanggal : 20 Nopember 2009
Tentang : Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2010
1. Kabupaten Cianjur Rp. 743.500
2. Kota Depok Rp. 1.157.000
3. Kota Sukabumi Rp. 850.000
4. Kota Cirebon Rp. 840.000
5. Kabupaten Cirebon Rp. 825.000
6. Kabupaten Kuningan Rp. 700.000
7. Kabupaten Indramayu Rp. 854.145
8. Kota Banjar Rp. 689.800
9. Kabupaten Ciamis Rp. 699.815
10. Kabupaten Tasikmalaya Rp. 775.000
11. Kota Tasikmalaya Rp. 780.000
12. Kabupaten Garut Rp. 735.000
13. Kabupaten Bandung Rp. 1.060.500
14. Kota Bandung Rp. 1.118.000
15. Kota Cimahi Rp. 1.107.304
16. Kabupaten Bandung Barat Rp. 1.105.225
17. Kota Bogor Rp. 971.200
18. Kabupaten Bogor Rp. 1.056.914
19. Kabupaten Sukabumi Rp. 671.500
20. Kabupaten Majalengka Rp. 720.000
21. Kabupaten Subang Rp. 746.400
22. Kota Bekasi Rp. 1.155.000
23. Kabupaten Karawang Rp. 1.111.000
24. Kabupaten Purwakarta Rp. 890.000
25. Kabupaten Sumedang Rp. 1.058.978
26. Kabupaten Bekasi Rp. 1.168.974
PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (PSP) SEBAGAI WAKIL SELURUH PEKERJA ANGGOTA SPN

AKTIFITAS/KEGIATAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL
Sebagai wakil para pekerja/buruh, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) memiliki hak yang sebagaimana terangkum dalam pasal 3 konvensi no. 87, “…untuk menyelanggarakan kegiatan dan menyusun program.” Hak ini diperlukan untuk menyuarakan dan membela kepentingan anggota pada khususnya dan semua para pekerja pada umumnya. Serikat pekerja memiliki kebebasan untuk menyusun programnya sendiri. Pemerintah tidak dibenarkan ikut campur dalam kegiatan dan penyusunan program serikat pekerja. Juga, pembatasan atas kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan kebebasan berserikat.
Aktifitas adalah bagian penting dari PSP karena ia menjadi inti dan puncak dari seluruh proses pendirian, kemandirian, mampu mengemban amanah anggota, memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan dsb.
Langganan:
Postingan (Atom)
