Kamis, 16 Desember 2010

REVISI UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

Revisi akan menghapus delapan hak pekerja

JAKARTA. Rencana pemerintah untuk merevisi Undang-Undang (UU) No 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan mendapat perlawanan dari kalangan serikat pekerja. Sebab, serikat pekerja menilai revisi itu hanya akan menguntungkan pengusaha.

Penolakan itu disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), Said Iqbal. KAJS merupakan perkumpulan organisasi serikat pekerja dari berbagai institusi, buruh, hingga mahasiswa. Jumlah anggotanya mencapai 64 organisasi.

KAJS menyatakan ada delapan poin yang direvisi. Diantaranya;
pertama, periode sistem kerja kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Selama ini, sistem ini dibatasi maksimal 2 tahun. "Bila itu dihapuskan, tidak ada kepastian hak jaminan bekerja bagi karyawan," ujar Said, saat dialog ketenagakerjaan, Senin (8/11).

Kedua, revisi itu juga akan mengapuskan sistem outsourcing. KAJS menyatakan sistem outsourcing tidak lagi diatur dalam revisi undang-undang sehingga pengusaha bebas menjalankan sistem tersebut. Padahal, selama ini, KAJS menilai outsourcing hanya boleh diterapkan untuk pekerjaan pendukung seperti sopir, cleaning service, hingga jasa keamanan.

Ketiga, pemerintah ingin mengganti upah minimum dengan upah pasar. Artinya, pemerintah tidak lagi menetapkan upah minimum regional (UMR) atau upah minimum kabupaten (UMK). Namun, besaran gaji karyawan bergantung kesepakatan antara pengusaha dan calon karyawan. Padahal, pengusaha pasti berkeinginan menekan gaji karyawan.

Keempat, sistem pemutusan hubungan kerja (PHK) akan dipermudah. KAJS menilai revisi undang-undang itu akan memperbolehkan PHK tanpa izin Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kelima, revisi itu juga akan mengurangi nilai pesangon karena dianggap membebani pengusaha.

Keenam, hak mogok kerja akan dipersulit. Tak hanya itu, KAJS memperkirakan karyawan yang akan mogok kerja tanpa mengindahkan aturan, bakal dikenai sanksi yang berat.

Ketujuh, hak cuti libur panjang akan dihapuskan karena akan mengganggu produktivitas perusahaan.

Kedelapan, karyawan asing bakal dipermudah masuk ke Indonesia.

Anggota Komisi Ketenagakerjaan (IX) DPR, Rieke Dyah Pitaloka mengakui, revisi tersebut memang hanya menguntungkan pengusaha saja. Makanya, ia berjanji akan mencegah hal itu. "Sebenarnya, pemerintah tidak perlu merevisi UU itu, karena pemerintah masih punya pekerjaan rumah dalam membuat jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," terang Rieke. (KONTAN/Markus. S.)

3 komentar:

  1. salam 1 perjuangan kunjugi web kami :www.spn.or.id
    mari bertukar informasi dan menjalin silaturahmi sesama SPN
    lanjutkan perjuangan kawan!!

    BalasHapus
  2. Seringkali perusahaan tidak menghiraukan pekerja atau buruh.

    BalasHapus
  3. kalo alamat spn di kab bandung dmn??

    BalasHapus