JAKARTA, KOMPAS.com –
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan pekerja Indonesia untuk melakukan perlawanan kepada rezim pemerintahan neoliberal.
Perlawanan ini merupakan rangkaian penolakan ACFTA dan mengkritisi kinerja Kabinet Indonesia bersatu jilid II. Sebelumnya pekerja/buruh yang tergabung dalam aliansi Komite SP/SB telah melakukan aksi turun ke jalan yang dimulai dari beberapa daerah yaitu dari tanggal 6, 11, dan 17 Januari 2010 buruh Bandung, Jawa Barat melakukan aksi kemudian disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2010. "Ketidakadilan terjadi dimana-mana, bahkan dengan mata telanjang rakyat bisa melihatnya. Betapa tidak adilnya pemerintah kepada rakyat bisa memberikan dana talangan kepada pengebor Lapindo, kepada perampok Bank Century, tetapi tidak pernah dilakukan untuk buruh yang dirampas pesangonnya oleh pengusaha, bahkan ditinggalkan kabur begitu saja," ucap Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Bambang Wirahyoso di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (26/1/2010). Bambang menambahkan kebijakan yang diambil dengan dalih membangun ekonomi, mengatasi pengangguran, mengentaskan kemiskinan antara lain dengan diberlakukannya ACFTA yang akan berakibat membunuh perekonomian domestik.
Jl. Raya Batujajar KM. 4,8 No. 106 Giriasih Kecamatan Batujajar Kabupaten Bandung Barat Telp. (022)21150006
Rabu, 24 Februari 2010
Serikat Pekerja Nasional Tolak ACFTA
Jum'at, 22 Januari 2010 19:11
Kapanlagi.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak diberlakukannya perdagangan bebas berkaitan dengan kesepakatan kawasan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) yang diterapkan pada awal 2010, karena hal itu dinilai berdampak negatif kepada buruh di Indonesia.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan, di Bandung, Jumat, mengatakan, pemerintah pusat diimbau menolak atau menunda ACFTA, karena kalau dipaksakan akan menimbulkan persoalan antara pengusaha dan pekerja.
Kalau memang pemerintah pusat tidak dapat menolak atau menunda hal tersebut maka pemerintah mesti memberikan solusi bila terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja terhadap buruh," katanya.
"Karena sampai saat ini sebelum diberlakukan ACFTA tersebut sudah banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK," katanya.
Menurut dia, pemerintah mesti jeli dan memahami dampak yang akan ditimbulkan akibat perdagangan bebas itu.
Iwan mengatakan, fungsi pengawasan terkait dengan otonomi daerah mesti terselenggara dengan baik supaya tidak ada masalah dengan hubungan ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini juga Menteri Ketenagakerjaan mesti mengambil sikap bahwa ACFTA ini akan berdampak buruk pada tenaga kerja di Indonesia," tandasnya. (ant/bar)
Kapanlagi.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak diberlakukannya perdagangan bebas berkaitan dengan kesepakatan kawasan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) yang diterapkan pada awal 2010, karena hal itu dinilai berdampak negatif kepada buruh di Indonesia.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan, di Bandung, Jumat, mengatakan, pemerintah pusat diimbau menolak atau menunda ACFTA, karena kalau dipaksakan akan menimbulkan persoalan antara pengusaha dan pekerja.
Kalau memang pemerintah pusat tidak dapat menolak atau menunda hal tersebut maka pemerintah mesti memberikan solusi bila terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja terhadap buruh," katanya.
"Karena sampai saat ini sebelum diberlakukan ACFTA tersebut sudah banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK," katanya.
Menurut dia, pemerintah mesti jeli dan memahami dampak yang akan ditimbulkan akibat perdagangan bebas itu.
Iwan mengatakan, fungsi pengawasan terkait dengan otonomi daerah mesti terselenggara dengan baik supaya tidak ada masalah dengan hubungan ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini juga Menteri Ketenagakerjaan mesti mengambil sikap bahwa ACFTA ini akan berdampak buruk pada tenaga kerja di Indonesia," tandasnya. (ant/bar)
Jumat, 29 Januari 2010
UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu
diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu
diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;
c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Rabu, 27 Januari 2010
Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata
Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang iperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
BUKU KETIGA
PERIKATAN
BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang iperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.
Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.
Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.
UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
NOMOR 21 TAHUN 2000
TENTANG
SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;
PENJELASAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan
dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa
kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan
dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa
kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
Sabtu, 16 Januari 2010
Selasa, 29 Desember 2009
Perselisihan Hubungan Industrial

Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.
SEJARAH HUKUM PERBURUHAN

Sejarah Perburuhan di Indonesia secara garis besar dibedakan menjadi dua periode yaitu:
1. Periode sebelum Proklamasi Kemerdekaan
Periode sebelum kemerdekaan diwarnai dengan masa-masa yang suram bagi riwayat Hukum Perburuhan yakni zaman perbudakan, rodi dan poenale sanksi.
Perbudakan ialah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan di bawah pimpinan orang lain. Para budak tidak mempunyai hak apapun termasuk hak atas kehidupannya, ia hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh tuannya.
SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN
Pengertian Sumber Hukum:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum
Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:
Sabtu, 26 Desember 2009
UNDANG - UNDANG KETENAGAKERJAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
NOMOR 13 TAHUN 2003
TENTANG
KETENAGAKERJAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Selasa, 01 Desember 2009
Kasus Buruh Hotel Grand Aquila Diadukan
Senin, 30 November 2009 , 15:49:00
PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.
PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.
Buruh Jabar Minta UU Ketenagakerjaan Tak Direvisi
Senin, 30 November 2009 | 22:07 WIB
BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.
BANDUNG, KOMPAS.com - Buruh di Jawa Barat meminta revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang dapat merugikan mereka tidak lakukan. Keinginan itu diharapkan dapat dipenuhi selama masa Kabinet Indonesia Bersatu II .
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia, M Sidarta di Bandung, Senin (30/11), mengatakan, upah buruh saat ini pun sudah sangat rendah. Buruh yang menerima upah minimum kabupaten/kota tertinggi di Jabar yakni Kota Bekasi sebesar Rp 1,08 juta. Mereka pun masih sulit mencicil rumah yang merupakan kebutuhan pokok.
Pergerakan Buruh Indonesia Tolak Penetapan UMK
jum'at, 20 November 2009 | 19:55 WIB
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.
Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komite Persiapan Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia atau KP-PPBI, Jumat (20/11) mengeluarkan sikap politik penolakan penetapan upah minimum kabupaten/kota yang ditetapkan Gubernur Jatim pada 18 November lalu.
Sikap politik berupa penolakan itu disampaikan Koordinator KP-PPBI Thoha Maksum pada Ketua DPRD Kota M ojokerto Mulyadi secara resmi lewat surat bernomor 01/IV-Eks/KP-PPBI/MRXI/2009. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kenaikan UMK di sejumlah wilayah kabupaten dan kota se-Jatim hanya berada pasa kisaran di bawah Rp 70.000 dibandingkan UMK tahun 2009.
Ratusan Buruh Minta UMK Sesuai KHL
selasa, 24 November 2009 | 20:20 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.
Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.
Laporan wartawan KOMPAS Pingkan E Dundu
TANGERANG, KOMPAS.com — Ratusan buruh dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang, Selasa (24/11), berunjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Tangerang. Mereka menuntut Bupati Tangerang Ismet Iskandar menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2010 sebesar 100 persen kriteria hidup layak (KHL) atau sebesar Rp 1.177.751.
Aksi buruh ini dikawal ketat aparat Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Hermansyah akhirnya menerima perwakilan buruh. Hermansyah didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tangerang A Abdul Latif dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arsad Husanin.
Langganan:
Postingan (Atom)
