Selasa, 23 Maret 2010

SERIKAT PEKERJA NASIONAL PEDULI




Bencana Banjir di Kabupaten Bandung tepatnya di Cieunteung, citepus dan sekitarnya masih belum surut bahkan kondisi air sempat pasang pada saat tim kami tiba disana. Adalah tahap ke II SPN Peduli Korban Bencana Alam yang terjadi di Kabupaten Bandung yang sebelumnya bantuan sudah di salurkan di Kampung Pasir Jambu Ciwidey Kabupaten Bandung.

Sabtu, 20 Maret 2010 agenda SPN Peduli ada di 2 tempat, pada agenda kali ini bantuan pertama disalurkan langsung pada korban banjir di Cieunteung yang kedua di daerah Ciwidey tepatnya di Kampung Cibodas.

Kegiatan sosial ini selalu diadakan oleh SPN dalam rangka membantu dan meringankan beban korban bencana alam.

Selasa, 16 Maret 2010

Serikat Pekerja Nasional Bandung Barat Peduli

PEDULI BENCANA ALAM


Bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Bandung tepatnya di Ciwidey, Pengalengan dan sekitarnya dan akhir-akhir ini telah terjadi banjir bandang di wilayah Cieunteung, Citeupus, Kp. Andir Dayeuh Kolot Kabupaten Bandung dikarenakan luapan sungai Citarum.
Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Bandung Barat kembali menggalang aksi Peduli Korban Bencana Alam, hal ini dipandang sangat perlu dalam rangka membantu saudara-saudara kita yang terkena bencana dan sudah mengalami kerugian yang baik materi maupun spiritualnya. Sudah menjadi tanggung jawab kita membantu para korban bencana, "tegas Yahya Ketua DPC SPN Kab. Bandung Barat".

Kamis, 04 Maret 2010

Buruh Tetap Akan Sambangi DPR


Rabu, 3 Maret 2010 | 09:18 WITA

JAKARTA, TRIUBUN KALTIM - Massa demonstran dari elemen buruh bakal tetap mendatangi Gedung DPR, Senayan, Jakarta siang ini. Tertundanya Paripurna DPR membahas kasus Century, memaksa buruh untuk tetap turun ke jalan memastikan hasil Paripurna sesuai harapan.

Meski menjamin akan tetap hadir ke DPR, namun diyakini kekuatan aksi massa kali ini akan jauh berkurang dari aksi kemarin. "Kami akan tetap datang ke DPR. Tapi kali ini memang kekuatannya agak terbatas. Karena sebagian besar kawan-kawan kan rencana awalnya hanya kemarin," kata Baso Rukman Abdul Jihad, koordinator aksi Serikat Pekerja Nasional (SPN) kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2010).

Baso menjelaskan, dengan tertundanya Paripurna dan aksi kemarin yang sempat ricuh, massa dari rekan-rekan buruh kali ini bisa turun mencapai setengahnya. Jika pada Selasa kemari kekuatan gabungan dari elemen buruh bisa mencapai puluhan ribu, kali ini diperkirakan hanya ribuan. Ia memaklumi karena para buruh pekerja harus kembali bekerja di pabrik. "Kita maklumi, karena ada yang bekerja. Mereka hanya bisa datang kemarin," tuturnya.

Meski hari hadir dengan kekuatan timpang, namun Baso menegeskan idealisme dari buruh-buruh ini tidak akan berkurang sedikitpun. "Sikap kami jelas. Pansus ini harus bisa menjelaskan akar persoalan ini. Kalau memang ada yang bersalah, siapapun, harus tetap diadili," tuntasnya. (kompas.com)

Pendemo dari Bandung Akan Dihadang Polisi di Bogor


BOGOR - Puluhan buruh asal Bandung yang akan melakukan aksi unjuk rasa pada 2 Maret besok di Jakarta, akan dihadang petugas Polwil Bogor di depan pabrik Unitex, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Jawa Barat.

Untuk melakukan penghadangan, ratusan personel dari Polwil Bogor dengan peralatan lengkap siap melakukan penghadangan jika para buruh yang berasal dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat memaksa ke Jakarta.

Menurut Kapolwil Bogor Kombes Pol Unggung Cahyono, para buruh yang akan melakukan aksi di Jakarta tidak memiliki izin dalam melakukan long march dari Bandung.

“Kami akan melakukan penangkapan paksa jika mereka memaksa untuk long march,” tegas Unggung, Senin (1/3/2010).

Salah satu perwakilan buruh, Zulkifli mengaku akan melakukan aksi ke gedung DPR.

“Kami akan menuntut untuk menolak out shorching dan menolak perdagangan bebas. Para buruh juga mengaku sudah diizinkan tadi malam untuk melakukan long march ke Jakarta, namun pagi ini kami kembali dihadang juga,” pungkas Zulkifli.

Aksi "Long March" Buruh Dihadang Polisi



Liputan6.com, Bogor: Setelah beberapa hari berjalan tanpa hambatan, ratusan buruh yang melakukan long march menuju Jakarta, dihadang aparat kepolisian Bogor, Jawa Barat, Senin (1/3). Mereka dilarang melanjutkan perjalanan karena tidak mengantungi izin.

Para buruh yang berangkat dari Bandung pada 25 Februari lalu ini, tiba di Bogor pada Senin pagi. Namun belum sempat memasuki Bogor ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional itu, dihadang aparat kepolisian. Untuk menghindari kemacetan, mereka digiring ke areal sebuah pabrik.

Sempat terjadi adu mulut antara pimpinan buruh dan polisi. Para buruh bersikeras telah mengantungi izin dari Kepolisian Kota Bandung. Setelah empat jam bernegosiasi, akhirnya polisi melepas para buruh dan mengawal mereka hingga perbatasan Bogor-Jakarta. Sebelumnya, para buruh ini berniat menuju gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Istana Negara, guna menuntut penghapusan kebijakan tenaga kontrak dan outsourcing, yang dianggap sama sekali tidak berpihak pada mereka.(ARL/YUS

Demo Buruh Tolak ACFTA, Berlangsung Ricuh

indosiar.com, Semarang - Kedatangan ribuan buruh, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) ini, langsung dihadang ratusan petugas kepolisian, di depan gerbang kantor DPRD Jawa Tengah. Para buruh yang memaksa menerobos pagar, dihalau polisi, hingga terjadi aksi saling dorong, yang nyaris berlanjut saling baku hantam.

Ini merupakan aksi kedua, ribuan buruh di tempat yang sama, untuk menolak, pemberlakuan kesepatan perdagangan bebas antara negara ASEAN, termasuk Indonesia dan China.

Para buruh yang berasal dari sejumlah daerah di Jawa Tengah seperti Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Magelang, serta Tegal ini, khawatir pemberlakuan pasar bebas ini, akan berdampak pada phk massal, sebagai konsekuensi, membanjirnya produk asal China, yang lebih murah.

Setelah bernegosiasi, akhirnya perwakilan para buruh yang terdiri 15 orang, diijinkan masuk untuk menemui anggota DPRD Jawa Tengah.(Agus Hermanto/Ijs)

TOLAK CAFTA

Buruh Jateng Blokir Jalan

Rabu, 3 Maret 2010
SEMARANG (Suara Karya): Diwarnai aksi pemblokiran jalan-jalan protokol di Kota Semarang, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) se-Jawa Tengah melancarkan aksi demonstrasi di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Selasa (2/3).

Pemblokiran jalan protokol ditempuh ratusan buruh lantaran kecewa akibat gagal memasuki gedung wakil rakyat untuk memberikan dukungan kepada rekan mereka yang sedang beraudiensi dengan sejumlah anggota DPRD Jateng. Pagar pintu gerbang utama gedung wakil rakyat ini ditutup rapat dan dijaga ketat anggota Satuan Pengendali Massa (Dalmas) Polrestabes Semarang.

Rabu, 24 Februari 2010

Serikat Pekerja : Buruh Lawan Neoliberal

JAKARTA, KOMPAS.com –
Serikat Pekerja Nasional (SPN) menyerukan kepada seluruh kaum buruh dan pekerja Indonesia untuk melakukan perlawanan kepada rezim pemerintahan neoliberal.

Perlawanan ini merupakan rangkaian penolakan ACFTA dan mengkritisi kinerja Kabinet Indonesia bersatu jilid II. Sebelumnya pekerja/buruh yang tergabung dalam aliansi Komite SP/SB telah melakukan aksi turun ke jalan yang dimulai dari beberapa daerah yaitu dari tanggal 6, 11, dan 17 Januari 2010 buruh Bandung, Jawa Barat melakukan aksi kemudian disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Timur pada tanggal 21 Januari 2010. "Ketidakadilan terjadi dimana-mana, bahkan dengan mata telanjang rakyat bisa melihatnya. Betapa tidak adilnya pemerintah kepada rakyat bisa memberikan dana talangan kepada pengebor Lapindo, kepada perampok Bank Century, tetapi tidak pernah dilakukan untuk buruh yang dirampas pesangonnya oleh pengusaha, bahkan ditinggalkan kabur begitu saja," ucap Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional, Bambang Wirahyoso di Jakarta Media Center, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (26/1/2010). Bambang menambahkan kebijakan yang diambil dengan dalih membangun ekonomi, mengatasi pengangguran, mengentaskan kemiskinan antara lain dengan diberlakukannya ACFTA yang akan berakibat membunuh perekonomian domestik.

Serikat Pekerja Nasional Tolak ACFTA

Jum'at, 22 Januari 2010 19:11
Kapanlagi.com - Serikat Pekerja Nasional (SPN) menolak diberlakukannya perdagangan bebas berkaitan dengan kesepakatan kawasan perdagangan bebas Asean-China (ACFTA) yang diterapkan pada awal 2010, karena hal itu dinilai berdampak negatif kepada buruh di Indonesia.
Ketua DPD SPN Jawa Barat Iwan Kusmawan, di Bandung, Jumat, mengatakan, pemerintah pusat diimbau menolak atau menunda ACFTA, karena kalau dipaksakan akan menimbulkan persoalan antara pengusaha dan pekerja.
Kalau memang pemerintah pusat tidak dapat menolak atau menunda hal tersebut maka pemerintah mesti memberikan solusi bila terjadi penutupan perusahaan atau pemutusan hubungan kerja terhadap buruh," katanya.
"Karena sampai saat ini sebelum diberlakukan ACFTA tersebut sudah banyak perusahaan yang tutup dan terjadi PHK," katanya.
Menurut dia, pemerintah mesti jeli dan memahami dampak yang akan ditimbulkan akibat perdagangan bebas itu.
Iwan mengatakan, fungsi pengawasan terkait dengan otonomi daerah mesti terselenggara dengan baik supaya tidak ada masalah dengan hubungan ketenagakerjaan.
"Dalam hal ini juga Menteri Ketenagakerjaan mesti mengambil sikap bahwa ACFTA ini akan berdampak buruk pada tenaga kerja di Indonesia," tandasnya. (ant/bar)

Jumat, 29 Januari 2010

UNDANG-UNDANG KETENAGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2004

TENTANG

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

a. bahwa hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan perlu
diwujudkan secara optimal sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;

b. bahwa dalam era industrialisasi, masalah perselisihan hubungan industrial menjadi semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah;

c. bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, dan c perlu ditetapkan undang-undang yang mengatur tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

Rabu, 27 Januari 2010

Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata

Perjanjian Kerja Berdasarkan KUHPerdata

BUKU KETIGA

PERIKATAN

BAB VIIA

PERJANJIAN KERJA

BAGIAN 1

Ketentuan Umum

Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuanketentuan khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang iperjanjikan, dan bila ketentuanketentuan yang syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan
perjanjian pemborongan kerja.

Pasal 1601a
Perjanjian kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu buruh, mengikatkan diri untuk menyerahkan tenaganya kepada pihak lain, yaitu majikan, dengan upah selama waktu yang tertentu.

Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.

UNDANG-UNDANG KETENGAKERJAAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2000

TENTANG

SERIKAT PEKERJA/SERIKAT BURUH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang:

a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat pekerja,/buruh berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/serikat buruh yang bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;

c. bahwa serikat pekerja/serikat buruh merupakan syarat untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan pekerja/buruh beserta keluarganya, serta mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c perlu ditetapkan undang-undang tetang Serikat Pekerja/ Serikat Buruh;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (1), pasal 20 ayat (2), pasal 27, dan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Pertama Tahun 1999;

PENJELASAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2003

TENTANG
KETENAGAKERJAAN

Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan
pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk meningkatkan harkat, martabat,
dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan
merata, baik materiil maupun spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hakhak
dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada
saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif bagi pengembangan
dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan. Keterkaitan
itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum dan sesudah masa
kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha, pemerintah, dan
masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan
yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.

Selasa, 29 Desember 2009

Perselisihan Hubungan Industrial


Secara umum setiap pertentangan atau ketidaksesuaian antara pengusaha dengan pekerja mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja atau keadaan perburuhan merupakan perselisihan perburuhan.

Berdasarkan pasal 1 ayat (1) c UU No. 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, perselisihan perburuhan ialah pertentangan antara majikan atau perkumpulan majikan dengan serikat buruh atau gabungan serikat buruh, berhubung dengan tidak adanya persesuaian paham mengenai hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan atau keadaan perburuhan.