Rabu, 24 November 2010

GUBERNUR JAWA BARAT TETAPKAN UMK 2011

BANDUNG,Pikiran Rakyat(PRLM).- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2011 sebagai gaji paling rendah di sebuah kawasan. Penetapan tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur Nomor. 561/Kep.1564-Bansis/2010 tentang UMK Jabar 2011.

Gubernur menjelaskan, penetapan upah minimum setiap tahun selalu menjadi perhatian publik dan menjadi salah satu barometer kondusifitas industrial di daerah. Saat ini, Jabar memiliki jumlah perusahaan sebanyak 25.625 unit dengan jumlah tenaga kerja 2.343.841 orang.

“Ada beberapa dasar pertimbangan dalam penetapan UMK ini. Pertama, nilai kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvey , dihitung, dan disepakati. Kedua, laju pertumbuhan ekonomi (LPE) dan tingkat produktivitas tenaga kerja. Ketiga, kemampuan usaha marjinal yang paling tidak mampu,” kata Heryawan, kepada para wartawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (19/11).

Berdasarkan atas pertimbangan tersebut, menurut Heryawan, UMK tertinggi di Jabar dicapai oleh Kab. Bekasi dengan UMK Rp. 1.286.421 dan yang terendah berasal dari Kab. Banjar dengan UMK sebesar Rp. 732.000.

Dia menambahkan, untuk UMK di wilayah Bandung Raya, Kota Bandung UMK 2011 mencapai Rp 1.188.435 , Kab. Bandung UMK mencapai Rp. 1.123.800, Kab. Bandung Barat Rp. 1.175.959, dan Kota Cimahi Rp. 1.172.485.

Menurut dia, UMK di Jabar pada 2011 ini mengalami kenaikan mencapai 8,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. “ Dan, persentase kenaikan tertinggi dicapai oleh UMK Kab. Sukabumi sebesar 26,58 persen dengan nilai nominal Rp. 178.500. Sedangkan, untuk kenaikan terendah dicapai oleh UMK Kota Sukabumi sebesar 1,18 persen yang besaran nilai nominalnya hanya Rp. 10.000,” katanya.

Dilihat dari trend tingkat capaian persentase UMK terhadap kebutuhan hidup layak (KHL) di setiap daerah, UMK yang mencapai 100 persen KHL dari tahun ke tahun selalu meningkat dengan jumlah yang signifikan, yakni dari empat kabupaten/kota pada tahun 2007 menjadi delapan pada tahun 2010 dan 12 pada tahun 2011.

Sedangkan capaian UMK yang masih dibawah 80 persen KHL, semakin berkurang dari semula enam pada tahun 2007 menjadi tiga pada tahun 2010 dan satu pada tahun 2011.

Menurut Gubernur, peningkatan jumlah UMK yang setara 100 persen KHL patut diduga karena dampak positif dari kebijakannya untuk tidak menetapkan upah minimum provinsi pada tahun 2010.

Heryawan mengatakan, apabila ada perusahaan yang berkeberatan dengan penetapan UMK tersebut, maka bisa mengajukan penagguhan penetapan UMK kepada pemerintah provinsi. “ Surat keberatan itu kemudian akan dikaji oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar lalu diputuskan,” katanya.

Menurut dia, ada tiga pilihan putusan yang pasti dikeluarkan Dewan Pengupahan Provinsi Jabar. Pertama, bisa menerima semua pengajuan yang diinginkan perusahaan itu. Kedua, menerima setengah dari yang diajukan mereka. Dan yang terakhir, menolak seluruhnya ajuan yang diingikan perusahaan tersebut. (A-194/kur)***


Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.1564-bangsos/2010 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2011

1. UMK Kab. Bekasi Rp. 1.286.421
2. UMK Kota Bekasi Rp. 1.275.259
3. UMK Kota Depok Rp. 1.253.552
4. UMK Kota Bandung Rp. 1.188.435
5. UMK Kab. Bandung Barat Rp. 1.175.959
6. UMK Kota Cimahi Rp. 1.172.485
7. UMK Kab. Bogor Rp. 1.172.060
8. UMK Kab. Karawang Rp. 1.159.000
9. UMK Kab. Bandung Rp. 1.123.800
10. UMK Kab. Sumedang Rp. 1.110.135
11. UMK Kota Bogor Rp. 1.089.100
12. UMK Kab. Purwakarta Rp. 961.200
13. UMK Kab. Indramayu Rp. 944.190
14. UMK Kota Cirebon Rp. 923.000
15. UMK Kab. Cirebon Rp. 906.103
16. UMK Kota Tasikmalaya Rp. 865.000
17. UMK Kab. Tasikmalaya Rp. 860.000
18 UMK Kota Sukabumi Rp. 860.000
19. UMK Kab. Sukabumi Rp. 850.000
20. UMK Kab. Cianjur Rp. 810.500
21. UMK Kab. Garut Rp. 802.000
22. UMK Kab. Subang Rp. 791.200
23. UMK Kab. Majalengka Rp. 763.000
24. UMK Kab. Kuningan Rp. 749.000
25. UMK Kab. Ciamis Rp. 741.800
26. UMK Kota Banjar Rp. 732.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar