Sabtu, 28 November 2009

Hak-hak Serikat Pekerja dan HAM

Dalam Negara demokratis, Hak Asasi Manusia (HAM) sangat diakui dan dipegang teguh. Apakah HAM itu? HAM adalah perangkat jaminan hidup setiap orang yang diperolehnya sejak dilahirkan, tanpa memandang asal Negara, agama, budaya, social-ekonomi, afiliasi politik, ras, jenis kelamin dll. HAM digunakan/diperlukan karena Negara memiliki kekuasaaan yang besar yang apabila tidak terkontrol maka dikhawatirkan akan bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Komite Kebebasan Berserikat ILO telah menggariskan prinsip bahwa kebebasan berserikat hanya dapat terwujud dimana ada jaminan pelaksanaan HAM. Hak-hak Serikat Pekerja mesti dilakukan secara normal sebagaimana digariskan Deklarasi Hak Asasi Manusia. Hak-hak Serikat Pekerja adalah bagian tak terpisahkan dari Hak Asasi Manusia.

Lima Hak Serikat Pekerja yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, yaitu ;

1.hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, dan kebebasan dari penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang, pengurus Serikat Pekerja dan keluarganya juga berhak atas perlindungan yang telah digariskan dalam Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik HAM.

2.kebebasan bersuara dan berpendapat tanpa adanya campur tangan, dan kebebasan untuk mencari, menerima dan membagikan informasi dan pemikiran-pemikiran melalui beragam media dan tanpa mengenal batas.

3.kebebasan berkumpul. Hak untuk berkumpul merupakan hak dasar Serikat Pekerja, terutama sekali kebebasan untuk berkumpul dalam pertemuan-pertemuan anggota, pertemuan penting lainnya sampai dengan memperingati May Day. Komite Kebebasan ILO telah menyerukan bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan, dan tidak boleh dibuat izin terlebih dahulu, yang dapat menghambat atau membatasi Serikat Pekerja dalam melaksanakan haknya ini.

4.hak atas siding yang adil dari peradilan yang mandiri dan tak berpihak.

5.hak untuk mendapatkan perlindungan atas milik (kekayaan) Serikat Pekerja.

Komisi Kebebasan Berserikat ILO menyatakan bahwa setiap perusakan atas harta milik Serikat Pekerja dan ancaman atas anggota dan pengurus Serikat Pekerja dapat menciptakan suasana ketakutan sehingga setiap lembaga yang berwenang harus segera menempuh tindakan investigasi atas kejadian itu dan menghukum yang bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar