Senin, 30 November 2009

PIMPINAN SERIKAT PEKERJA (PSP) SEBAGAI WAKIL SELURUH PEKERJA ANGGOTA SPN




AKTIFITAS/KEGIATAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL

Sebagai wakil para pekerja/buruh, Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) memiliki hak yang sebagaimana terangkum dalam pasal 3 konvensi no. 87, “…untuk menyelanggarakan kegiatan dan menyusun program.” Hak ini diperlukan untuk menyuarakan dan membela kepentingan anggota pada khususnya dan semua para pekerja pada umumnya. Serikat pekerja memiliki kebebasan untuk menyusun programnya sendiri. Pemerintah tidak dibenarkan ikut campur dalam kegiatan dan penyusunan program serikat pekerja. Juga, pembatasan atas kegiatan serikat pekerja bertentangan dengan kebebasan berserikat.
Aktifitas adalah bagian penting dari PSP karena ia menjadi inti dan puncak dari seluruh proses pendirian, kemandirian, mampu mengemban amanah anggota, memberikan perlindungan, pembinaan, pendidikan dsb.

Sebab pada akhirnya, aktifitas menjadi ukuran dinamika gerak PSP di perusahaan masing-masing. Dapat dikatakan bahwa PSP yang tidak memiliki aktifitas bukanlah suatu serikat pekerja, tanpa aktifitas tidak dapat diketahui besarnya partisipasi, inisiatif, ide atau gagasan ke depan tentang keberadaan serikat pekerja itu sendiri.

Dengan demikian pentingnya aktifitas PSP, maka haruslah ada jaminan bahwa PSP mampu menjalankannya dengan bebas tanpa halangan.

Beberapa hak PSP yang utama dalam menjalankan aktifitasnya, antara lain ;

1.PSP memiliki hak untuk (tetap) berhubungan dengan para anggotanya, demikian juga sebaliknya. Hal ini bermaksud bahwa PSP memilliki hak untuk mengunjungi para anggota tanpa dihalang-halangi, guna membela dan memperjuangkan kepentingan seluruh anggotanya. Begitu pula anggota, mereka mempunyai hak untuk dapat menghubungi PSPnya, namun yang terpenting adalah untuk dapat saling terjalin komunikasi yang baik. Jadi anggota tahu bagaimana dan siapa yang harus dihubungi ketika terjadi permasalahan atau terdapat keluhan baik mengenai organisasi maupun didalam aktifitas kerjanya.
Perihal tersebut, UU no. 21/2000 tidak berbicara banyak. Pasal 29 baru sebatas mengatur soal kesempatan bagi pengurus PSP untuk melaksanakan aktifitas organisasi selama jam kerja.

Pasal 29 ayat 1 UU no. 21/2000
Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dala perjanjian kerja bersama.

2.PSP memiliki hak untuk menyusun laporan keuangan sendiri. Ini adalah hak prerogative serikat pekerja sebagai suatu organiasasi.dan juga menjadi bukti otonom suatu perangkat serikat pekerja. Ini bukan sekedar formalitas, segala laporan kegiatan harus laporkan kepada anggota.

3.Sebagai satu kesatuan PSP yang berafiliasi ke perangkat DPC sudah seyogyanya saling bahu-membahu untuk perjuangan yang sama. Dengan memiliki jaringan yang luas maka PSP akan menjadi sadar bahwa ia tidak sendirian dalam berjuang karena afiliasi adalah aset SPN yang sewaktu-waktu dimintakan dukungan solidaritasnya. Dalam hal ini dapat dibuktikan pada saat kita melakukan aksi tolak refisi UUK no. 13/2003, aksi UMK 2009, dsb dilakukan secara bersama-sama sehingga mampu menetaskan kebijakan pemerintah yang sedikitnya ada kepihakan kepada kaum pekerja/ buruh. Dan masih banyak lagi hak-hak Pimpinan Serikat Pekerja yang lainnya.

2 komentar:

  1. Ass.wr.wb.Selamat atas adanya blog ini mdh2an komunikasi antara psp dan dpc lebih terjalin.Untuk lebih menambah kinerja psp kami menyarankan kpd DPC untuk melakukan pelatihan baik itu pelatihan komunikasi,negosiasi dan advokasi,maupun pelatihan lainya,dikarenakan tdk semua psp bisa belajar sendiri dikarenakan aktifitas kerja yang padat.mudah-mudahan psp khususnya dan dpc kbb pada umumnya lebih maju dan buruh di kbb menjadi sejahtera.AMMIN..
    @~psp sugih

    BalasHapus
  2. Salam buruh...
    Acungan 2 jempol segaligus buat pemrakarsa blog ini. Makin hari pencerahan bagi buruh makin banyak, dan bervariasi.
    Namun yang jadi permasalahan sampai saat ini adalah sikap buruh yang ga mau tau dan ga mau peduli bahkan thd dirinya sendiri.
    Ilmu begitu melimpah, teknologi makin pesat, sayang bila tidak di-share dan dimanfaatkan.
    Tugas para pengurus dan orang-orang yg consern untuk menyadarkannya.
    Bravo SPN KBB, salam dan terus berjuang memberikan pencerahan.
    Skali-kali mampirlah ke blog sederhanaku:
    http://www.mantanburuh.wordpress.com

    BalasHapus