Sabtu, 28 November 2009

PENGERTIAN HAK-HAK PEKERJA DAN HAK SERIKAT PEKERJA

Apa yang dimaksud dengan “hak-hak pekerja”? Bukankah setiap pekerja telah memiliki hak seperti yang ada dalam aturan hukum? Mengapa “hak serikat pekerja” menjadi penting dibicarakan? Tiga pertanyaan tersebut dapat dengan sederhana dijawab bahwa : “hak serikat pekerja” tidak sama dengan “hak-hak pekerja”. Hal ini perlu dikemukakan sedari awal sebab umumnya “hak serikat pekerja” (trade union rights) disamakan begitu saja dengan “hak-hak pekerja” (worker’s rights). Dimana letak perbedaannya?

“Hak-hak pekerja” selalu melekat pada setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji. Karena pekerjaannya di bawah perintah orang pemberi kerja maka seorang pekerja perlu memperoleh jaminan perlindungan dari tindakan yang sewenang-wenang dari orang yang membayar gajinya. “Hak pekerja” tersebut muncul secara bersamaan ketika si pekerja mengikat dirinya pada si majikan untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Yang biasanya langsung dapat dijadikan contoh adalah ; hak atas upah.

“Hak-hak pekerja” ini hanya ada sewaktu seseorang menjadi pekerja, hak ini melekat hanya pada mereka yang bekerja. Ketika ia sudah tidak menjadi pekerja lagi, “hak-hak” yang pernah ada padanya secara otomatis menjadi hilang.
Berbeda dari “hak-hak pekerja”, “hak serikat pekerja” melekat pada organisasi pekerja, bukan pada individu si pekerja satu per satu. “Hak serikat pekerja” baru timbul ketika para pekerja membentuk organisasi perjuangan mereka. Oleh karenanya “hak serikat pekerja” bersifat kolektif, milik bersama kelompok pekerja/buruh ketika mereka melalui berorganisasi. Jadi, hak ini bukan milik perorangan pekerja, melainkan milik organisasi yang dibentuk oleh para pekerja.

“Hak serikat pekerja” ini ada untuk menjamin jalannya dan berfungsinya organisasi pekerja dalam membela para anggotanya. Perlu disadari bahwa ini karena pekerja tidak bisa berjuang sendiri-sendiri. Perjuangan akan lebih berhasil apabila bersama-sama dalam membentuk organisasinya. “Hak serikat pekerja” ini menjadi syarat utama keberhasilan perjuangan para pekerja. Inilah pentingnya keberadaan Serikat Pekerja.

1 komentar:

  1. Jazakalloh Khoiron Katsiron,,,
    Atas informasinya. Mohon Dimuat juga tentang UU Ketenagakerjaan.Syukron.....
    Kampung Daun

    BalasHapus