Selasa, 01 Desember 2009

Kasus Buruh Hotel Grand Aquila Diadukan

Senin, 30 November 2009 , 15:49:00

PIKIRAN RAKYAT, BANDUNG, (PRLM).- Atas kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, Pemerintah Republik Indonesia diadukan kantor pusat Internasional Labour Organization (ILO) di Jenewa, karena dianggap tidak mampu mengatasi kasus tersebut. Atas pengaduan ini, ILO akan memutuskan kasusnya di sidang internasional pada Juni 2010.

Kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung itu diadukan langsung oleh Sekretaris Jenderal Internasional Union of Food, Agricultural, Hotel, Restaurant, Catering, Tobbaco and Allied Workers’ Association (IUF), Ron Oswald, melalui surat resmi yang ditujukan kepada Direktur Jenderal ILO, Juan Somavia pada 12 Oktober 2009 di Jenewa. IUF merupakan payung organisasi buruh di sektor perhotelan dan rantai makanan dunia, yang juga berkedudukan di Jenewa.

Di dalam surat yang dilayangkan IUF kepada ILO, dituliskan kronologi peristiwa pemberangusan serikat buruh Hotel Grand Aquila yang berujung pada PHK massal terhadap 137 karyawan yang tergabung di dalam Serikat Pekerja Mandiri Hotel Grand Aquila Bandung (SPM HGB). Juga disebutkan, aksi pemberangusan itu merupakan tindakan kriminal yang seharusnya diusut oleh Kepolisian RI.

IUF juga mengadukan ketidakmampuan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung dan Polwiltabes Bandung dalam mengusut kasus PHK massal yang juga mengarah pada tindakan pidana oleh manajemen Hotel Grand Aquila. Untuk itu IUF meminta ILO untuk menekan pemerintah RI agar menekan semua pihak yang terlibat dalam pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila Bandung, dan menjatuhkan sanksi yang tegas kepada aksi anti serikat pekerja.

Perwakilan IUF untuk Indonesia Hemasari Dharmabumi, Senin (30/11) mengatakan, langkah kantor pusat IUF di Jenewa dilakukan karena selama setahun kasus pemberangusan serikat buruh di Hotel Grand Aquila tidak ditanggapi serius, baik oleh Departemen Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, maupun Polwiltabes Bandung. Upaya yang telah dilakukan oleh SPM HGB untuk memproses kasus itu ke jalur hukum sudah maksimal, namun pihak berwenang tidak juga melakukan tindakan hukum.

"Semua dokumen yang sudah kami ajukan ke Polwiltabes Bandung dan Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung kami berikan ke IUF sebagai bahan untuk mengadukan kasus ini ke sidang umum ILO," kata Hemasari.

5 komentar: