Selasa, 29 Desember 2009

SUMBER HUKUM KETENAGAKERJAAN

Pengertian Sumber Hukum:

a. Sebagai asas hukum
b. Menunjukkan hukum terdahulu yang menjadi dasar hukum sekarang
c. Sebagai sumber berlakunya peraturan hukum
d. Sumber kita dapat mengenal hukum
e. Sumber terjadinya hukum


Sumber hukum Ketenagakerjaan ialah:

1. Sumber Hukum ketenagakerjaan dalam artian materiil (tempat dari mana materi hukum itu diambil)
Yang dimaksud dengan sumber hukum materiil atau lazim disebut sumber isi hukum (karena sumber yang menentukan isi hukum) ialah kesadaran hukum masyarakat yakni kesadaran hukum yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang seyogyanya atau seharusnya. Profesor Soedikno Mertokusumo menyatakan bahwa sumber hukum materiil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.(Sudikno Mertokusumo, 1988 :63)
Sumber Hukum Materiil Hukum Ketenagakerjaan ialah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dimana setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai Pancasila.

2. Sumber Hukum Perburuhan dalam artian formil (tempat atau sumber dari mana suatu peraturan itu memperoleh kekuatan hukum). Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. (Sudikno Mertokusumo, 1988 :63). Sumber formil hukum perburuhan yaitu:

a. Perundang-undangan
Undang-undang merupakan peraturan yang dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR. Berdasarkan ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 45 maka beberapa peraturan yang lama yang masih berlaku karena dalam kenyataannya belum banyak peraturan yang dibuat setelah kemerdekaan, yaitu:

1) Wet
2) Algemeen Maatregal van Bestuur
3) Ordonantie-ordonantie
4) Regeeringsverordening
5) Regeeringsbesluit
6) Hoofd van afdeling van arbeid.(Imam Soepomo, 1972:21-22)
Setelah Indonesia merdeka ada hal yang perlu dicatat bahwa politik hukum kodifikasi sudah ditinggalkan diganti dengan politik hukum yang mengacu pada unifikasi hukum.(Abdul Rahman Budiyono, 1995:14)

b. Peraturan lainnya

1) Peraturan Pemerintah Aturan yang dibuat untuk melaksanakan UU
2) Keputusan Presiden Keputusan yang bersifat khusus (einmalig) untuk melaksanakan peraturan yang ada di atasnya.
3) Peraturan atau keputusan instansi lainnya

c. Kebiasaan
Paham yang mengatakan bahwa satu-satunya sumber hukum hanyalah undang-undang sudah banyak ditinggalkan sebab dalam kenyataannya tidak mungkin mengatur kehidupan bermasyarakat yang begitu komplek dalam suatu undang-undang. Disamping itu undang-undang yang bersifat statis itu mengikuti perubahan kehidupan masyarakat yang begitu cepat.
Kebiasaan merupakan kebiasaan manusia yang dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat, sehingga bilamana ada tindakan yang dirasakan berlawanan dengan kebiasaan tersebut dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Masih banyak dan berkembangnya hukum kebiasaan dalam bidang ketenagakerjaan disebabkan antara lain:

1) Perkembangan masalah-masalah perburuhan jauh lebih cepat dari perindang-undangan yang ada

2) Banyak peraturan yang dibuat jaman HB yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan ketenagakerjaan sedudah Indonesia merdeka. (Abdul Rahman Budiyono, 1995:15)

d. Putusan
Putusan disini ialah putusan yang dikeluarkan oleh sebuah panitia yang menangani sengketa-sengketa perburuhan, yaitu:
1) Putusan P4P (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat)
2) Putusan P4D (Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah)
Panitia penyelesaian perburuhan sebagai suatu compulsory arbitration (arbitrase wajib) mempunyai peranan yang penting dalam pembentukan hukum ketenagakerjaan karena peraturan yang ada kurang lengkap atau tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang. Panitia ini tidak jarang melakukan interpretation (penafsiran) hukum, atau bahkan melakukan rechtvinding (menemukan) hukum.
Mengingat bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum maka dikeluarkanlah UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2004 TENTANG PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL yang menggantikan peraturan sebelumnya. Sebelum terbentuk Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dimungkinkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui jalur yuridis (litigasi) maupun jalur non yuridis (non litigasi) seperti perundingan bipartite, arbitrase, konsiliasi serta mediasi,

e. Perjanjian
Perjanjian merupakan peristiwa di mana pihak yang satu berjanji kepada pihak yang lainnya untuk melaksanakan sesuatu hal, akibatnya pihak-pihak yang bersangkutan terikat oleh isi perjanjian yang mereka adakan.
Kaitannya dengan masalah perburuhan, perjanjian yang merupakan sumber hukum perburuhan ialah perjanjian perburuhan dan perjanjian kerja. Prof. Imam Soepomo menegaskan, karena kadang-kadang perjanjian perburuhan mempunyai kekuatan hukum seperti undang-undang.(Imam Soepomo, 1972:24)

f. Traktat
Ialah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Lazimnya perjanjian internasional memuat peraturan-peraturan hukum yang mengikat secara umum. Sesuai dengan asas “pacta sunt servanda” maka masing-masing negara sebagai rechtpersoon (publik) terikat oleh perjanjian yang dibuatnya.
Hingga saat ini Indonesia belum pernah mengadakan perjanjian dengan negara lain yang berkaitan dengan perburuhan.(Soetikno, 1977: 24) Meskipun demikian dalam hukum internasional ada suatu pranata seperti traktat yaitu convention. Pada hakikatnya convention ini merupakan rencana perjanjian internasional di bidang perburuhan yang ditetapkan oleh Konperensi Internasional ILO (International Labour Organisation).( Soetikno, 1977: 10)
Meskipun Indonesia sebagai anggota ILO tetapi tidak secara otomatis convention tersebut mengikat. Supaya convention mengikat maka harus diratifikasi terlebih dahulu. Beberapa convention yang telah diratifikasi oleh Indonesia:

a. Convention No. 98 tentang berlakunya dasar-dasar hak untuk berorganisasi dan untuk berunding yakni dalam UU No. 18 Tahun 1956

b. Convention No. 100 tentang pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, yakni dalam UU No. 80 Tahun 1957

c. Convention No. 120 tentang higyene dalam perniagaan dan kantor-kantor yakni dalam UU No. 3 Tahun 1969

Dengan berlakunya UU No. 25 Tahun 1997 maka ada beberapa peraturan yang dinyatakan tidak berlaku:

1. Ordonansi Tentang Pengesahan Orang Indonesia Untuk Melakukan Pekerjaan Di Luar Negeri

2. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam Hari Bagi Wanita

3. Ordonansi Tentang Kerja Anak Dan Orang Muda Di Atas Kapal

4. Ordonansi Untuk Mengatur Kegiatan-Kegiatan Mencari Calon Pekerja

5. Ordonansi Tentang Pemulangan Buruh Yang Diterima Atau Diarahkan Ke Luar Negeri

6. Ordonansi Tentang Pembatasan Kerja Anak-Anak

7. UU No. 1 Tahun 1951 Tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja No. 12 Tahun 1948

8. UU No. 21 Tahun 1954 Tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh Dan Majikan

9. UU No. 3 Tahun 1985 Tentang Penempatan Tenaga Asing

10. UU No. 7 Tahun 1963 Tentang Pencegahan Pemogokan Dan Atau Penutupan Di Perusahaan, Jawatan Dan Badan Yang Vital

11. UU No. 14 Tahun 1969 Tentang Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja.Dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maka UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar